RAL Masih Bisa Terbang
PEKANBARU - RiauPortal.com - Riau Airlines (RAL) agaknya masih bisa terbang lagi. Kelangsungan operasional maskapai penerbangan itu diselamatkan, setelah hakim pemutus Pengadilan Niaga Medan mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan RAL.
"Hakim pemutus Pengadilan Niaga Medan, hari ini sudah mengesahkan perdamaian antara RAL dengan para kreditur. Sehingga nasib RAL terselamatkan," ujar kuasa hukum RAL Irfan Ardiansyah, Kamis (11/10/2012) seperti dikutip antara.com.
Lebih lanjut ia mengatakan, perdamaian yang disahkan hakim pemutus antara RAL dengan para kreditur bersifat mengikat untuk semua kreditur.
Dalam masalah utang, secara legal formal status pailit RAL sudah berakhir dengan adanya putusan homologasi Pengadilan Niaga Medan tertanggal 11 Oktober 2012.
Homologasi yaitu pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan atau pailit. "Yang jelas, perdamaian RAL dengan Bank Muamalat disetujui serta status pailit RAL dicabut," kata Irfan dengan singkat.
Sebelumnya sidang putusan RAL pascaputusan pailit yang digelar oleh Pengadilan Niaga Medan, Kamis, (4/10), mengalami penundaan karena hakim pemutus meminta proposal perdamaian ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Pihak RAL harus membuat berbagai kesepakatan-kesepakatan dengan para kreditur yang dianggap saling menguntungkan oleh kedua belah pihak yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.
RAL juga mengajukan PT Riau Investment Corporation (RIC) sebagai investor baru yang akan menyelamatkan semua utang-piutang maskapai yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan menjadi kebanggaan masyarakat Riau itu.
Teguh Triyanto yang masih menjabat sebagai Direktur Utama terus mengawal permasalahan hukum yang dihadapi Riau Airline, baik dengan hadir secara langsung ataupun tidak di Pengadilan Niaga Medan.(rpo)


