Diberi Kemudahan untuk Impor
JAKARTA - RiauPortal.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, meminta pengimpor umum tidak perlu khawatir dengan ketentuan Angka Pengenal Importir (API) yang disahkan 1 Mei lalu. "Importir umum dibolehkan mengimpor lebih dari satu section, tapi ada syaratnya," kata Deddy di Jakarta, Rabu, 23 Mei 2012.
Syarat tersebut adalah pengimpor boleh mengimpor lebih dari satu section atau jenis barang dan turunannya jika bisa menunjukkan bukti hubungan istimewa dengan eksportir. "Hubungan istimewa itu maksudnya jika para pelaku usaha bisa saling mempengaruhi dalam aspek keuangan dan operasional," ujar Deddy seperti dikutip tempo.co.
Namun pernyataan itu masih dalam kajian Kementerian dalam menanggapi protes importir umum. Peraturan bernomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tersebut akan diberlakukan akhir 2012. Selama itu pemerintah masih akan menampung keberatan dan solusi dari pengusaha agar kebijakan tidak mematikan usaha importir.
Peraturan Angka Pengenal Impor adalah peraturan yang membatasi impor baik oleh importir umum (APIU) maupun importir produsen (APIP). Pada APIU, satu perusahaan hanya diperbolehkan mengimpor satu jenis barang yang ada dalam satu bagian dari daftar klarifikasi barang. Klarifikasi barang misalnya kategori plastik dan turunannya, atau karet dan turunannya.
Sedangkan APIP, kepada pemegang APIP masih diperbolehkan mengimpor barang modal, bahan baku, dan bahan penolong yang terkait dengan proses produksi. Tapi hanya untuk dua kepentingan, yaitu tes pasar dan untuk kepentingan pelengkap yang dibatasi oleh ketentuan jumlah dan waktu.
Jumlah dan waktu yang disarankan disesuaikan dengan rekomendasi kementerian terkait. Misalnya untuk industri makanan, rekomendasi akan dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Untuk barang komplementari, jika bisnisnya besar dan terus mengimpor dalam waktu lama, perusahaan itu harus memproduksi sendiri.(*/rpo)
Berita Terkait:
Posted by dupor
on 2:39 AM. Filed under
Ekspor-Impor,
Headline
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response